Rabu, 07 November 2012

Apple didenda 3.54 triliun rupiah


Apple diharuskan untuk membayar denda sebesar 368.2 juta USD atau sekitar 3.54 triliun rupiah. Dalam keputusan pengadilan di TEXAS timur baru saja. Hal ini karena Apple kalah dalam perebutan hak paten oleh VirnetX.

Jumlah denda tersebut sebernarnya lebuh sedikit dari permintaan VirnetX. Karen VirnetX sendiri meminta pengadilan mejatuhka denda pada Apple sebanyak 900 juta USD. Meskipun Jumlah denda yang di kenakan pengadilan sangat kecil dari permintaan. Namun jumlah segitu sebenarnya sangat besar.


Sejarah mencatat bahwa VirnetX sendiri memiliki rekor baik dalam hal gugat menggugat. Contohnya pada Mei 2010 , Microsoft menjadi korban dan diharuskan untuk membayar sebesar 200 juta USD. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Microsoft telah melanggar teknoogi jaringan virtual private yang digunakan pada produk Windows dan Office.

0 komentar:

Posting Komentar

Trimakasih telah mengunjung blog saya..rajin-rajin datang ke sini ya ;)

 

Berita Terbaru (Teknologi Informasi) Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Blogger Templates Edited by Sayyidina |