Sabtu, 21 Juli 2012

Gamelan Toetoel, Aplikasi Android Buatan Anak Negeri untuk Melestarikan Kesenian Gamelan

Gamelan Toetoel, Aplikasi Android Buatan Anak Negeri untuk Melestarikan Kesenian Gamelan

Aplikasi yang dinamai Gamelan Toetoel ini kini telah tersedia di Google Playstore. Gamelan sendiri merupakan kesenian tradisional yang telah dikembangkan di Indonesia sejak zaman kerajaan Majapahit.
Alat musik yang berkembang di bagian Pulau Jawa, Madura, Bali, serta Lombok ini kini bisa dimainkan melalui Smartphone Android anda. Aplikasi yang namanya biasa disingkat menjadi Gatoel ini bisa memainkan tujuh macam alat musik gamelan, yaitu degung, saron, peking, slentem, kempul, bonang penerus, dan bonang barung dengan dua tangga nada, yakni pelog dan slendro.

Cara menggunakanya pun sangat mudah. Cukup klik gambar macam alat musik yang diperlukan maka secara otomatis akan mengeluarkan bunyi sesuai yang diinginkan penggunanya. Software ini dikembangkan di Laboratorium B201 Computer and Telematics Engineering Teknik Elektro Institute Teknologi Surabaya (ITS).
Jika tertarik, anda bisa memiliki aplikasi ini dengan cara langsung mendownloadnya secara gratis di Google Play Store.
Selengkapnya..

Jumat, 20 Juli 2012

Satelit NASA Bisa Deteksi Pertumbuhan Phytoplankton

Satelit NASA Bisa Deteksi Pertumbuhan Phytoplankton May 30, 2009

Z7NJVFaWmq
Untuk pertamakalinya ilmuwan melakukan analisa secara global mengenai kesehatan dan produktivitas tumbuhan laut dengan menggunakan sinyal unik yang dideteksi Satelit Aqua milik NASA.
Dengan memanfaatkan teknologi Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) pada Satelit Aqua milik NASA, ilmuwan kini dapat mengamati pijaran cahaya merah dari phytoplankton yang nampak pada permukaan laut. MODIS merupakan perangkat pertama yang bisa mengamati sinyal cahaya merah ini dalam skala global.
Hal ini memudahkan peneliti melakukan riset kelautan dari jarak jauh dengan mengukur banyaknya pijaran cahaya merah yang dipancarkan phytoplankton. Mereka bisa menaksir seberapa efisien tumbuhan mikroskopik ini mengubah cahaya matahari menjadi bahan makanan melalui proses fotosintesis.
People’s Daily Online, Jumat (29/5/2009) melansir, Phytoplankton bersel satu yang memenuhi ekosistem laut, merupakan sumber makanan dasar bagi hewan laut. Tumbuhan ini menguasai setengah dari aktivitas fotosintesis di bumi dan memainkan peranan penting dalam keseimbangan karbondioksida dalam atmosfer bumi.
Oleh karenanya jika phytoplankton dapat tumbuh dengan subur dan sehat, hal ini akan mempengaruhi jumlah karbondioksida yang dapat diserap dari atmosfer. Dengan begitu, semakin jelas bahwa laut tak kalah penting peranannya dalam isu perubahan cuaca.
“Teknik yang memanfaatkan satelit ini merupakan metode pertama yang bisa mengukur tingkat kesehatan dan produktivitas phytoplankton di dalam lautan,” kata Michael Behrenfeld, ahli biologi dari Oregon State University.
“Beruntung kita memiliki perangkat baru yang sangat penting untuk memantau perkembangan phytoplankton di seluruh dunia, setiap pekannya,” tambahnya.
Sebelumnya, ilmuwan menggunakan sensor satelit untuk melacak jumlah tanaman yang hidup di dasar laut dengan mengukur jumlah dan distribusi kadar klorofil atau zat hijau daun.
Selengkapnya..

Kamis, 19 Juli 2012

Teknologi - Diskusi Seputar Rukyat Internasional


Teknologi 
 
Diskusi Seputar Rukyat Internasional
Share
Kamis, 08/11/2007 13:23





Tulisan berikut ini adalah hasil bahtsul masail yang diadakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Syria & Lebanon dengan tema "Penyatuan Itsbat Awal/akhir Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah" pada 8 September dan 9 Oktober 2007.
METODOLOGI penentuan awal bulan Qamariah untuk menandai permulaan ibadah puasa dan shalat idul fitri adalah hanya dengan melihat bulan secara fisik (rukyatul hilal bil fi'ly), sedangkan metode perhintungan astronomi (hisab) dipakai sebatas untuk membantu prosesi rukyat. Selanjutnya, diperbolehkan bagi pemerintah (sah) menjadikan ru'yatul hilal internasional sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, karena ini sesuai dengan pendapat jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) serta sesuai dengan kemaslahatan umat Islam pada zaman sekarang. Dasar hukumnya antara lain:
a. Hadist muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang berbunyi:
حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
Dari hadist diatas, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan "melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai causa prima dari permulaan ibadah puasa dan permulaan Idul Fitri, dan bukan dengan sudah wujud tidaknya ataupun apalagi cara menghitungnya. Terbukti, dari penggalan kedua redaksi ucapan Rasulullah SAW di atas yang menyuruh menyempurnakan bulan Sya'ban sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomis (hisab) mungkin sudah ada.
b. Kenyataan yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, bahwa beliau memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan. Sebagaimana dalam hadits:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
"Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda: Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6)

b. Dalam kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan:
وَإِذَا ثَبَتَ فِي مِصْرَ لَزِمَ سَائِرَ النَّاسِ فَيَلْزَمُ أَهْلَ الْمَشْرِقِ بِرُؤْيَةِ أَهْلِ الْمَغْرِبِ فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ
"Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat".
Dalam ta'bir di atas telah dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam yang tinggal di daerah Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil oleh kaum muslimin di wilayah Barat. Dan sebaliknya, apabila mereka yang tinggal di wilayah Timur terlebih dahulu telah melihat dan menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat Islam bagian Timur terlebih dahulu melihat hilal dari pada mereka yang tinggal di Barat.
c. Dalam kita Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali juz 4 hal 426 disebutkan:
َإِنْ ثَبَتَتْ رُؤْيَتُهُ بِمَكَانٍ قَرِيبٍ أَوْ بَعِيدٍ لَزِمَ جَمِيعَ الْبِلَادِ الصَّوْمُ ، وَحُكْمُ مَنْ لَمْ يَرَهُ كَمَنْ رَآهُ وَلَوْ اخْتَلَفَتْ الْمَطَالِعُ
"Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut. Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang tidak melihatnya sepertihalnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini"
d. Dalam kita Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396 dijelaskan:
أَمَّا سَبَبُهُ أَيْ الصَّوْمِ فَاثْنَانِ الْأَوَّلُ : رُؤْيَةُ الْهِلَالِ وَتَحْصُلُ بِالْخَبَرِ الْمُنْتَشِرِ
"Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas."
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa penetapan bulan Ramadhan hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya syarat-syarat lain untuk diterimanya ru'yah ini, yaitu diantaranya tanpa dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang berjauhan (ikhtilaf matholi').
e. Adapun hujjah yang terakhir yang disampaikan peserta yaitu dengan memandang unsur maqosid syari'ah yang begitu berupaya menggalakkan persatuan umat dan berupaya semaksimal mungkin menghindari perpecahan. Dengan penetapan bulan secara individu, perdaerah atau wilayah, maka kondisi umat Islam yang sekarang ini sudah terpecah belah akan semakin memperparah keadaan dan secara terang-terangan menyimpang dari mabda' maqosid syari'ah yang selalu digemakan oleh Islam.
Laporan: A. Latif Malik, Lc., dan Mustafidl Ma'arif al Hafidl (Katib Syuriah dan Koordinator LBM PCI NU Syria & Lebanon).
Selengkapnya..
 

Berita Terbaru (Teknologi Informasi) Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Blogger Templates Edited by Sayyidina |